REVIEW JURNAL Akuntansi Internasional, Perkembangan Akuntansi Internasional, Akuntansi Komparatif Eropa

Published March 31, 2017 by bebellarizki

Nama Kelompok :

  • Bella Rizki
  • Bilquita Polii
  • Eva Erviana
  • Gerald Yosat
  • Putri Lidya Vega

 

Review Jurnal

 

Tema : Akuntansi Internasional

Nama : A.A.Ngr. Yudi Surya Kusuma & I Kadek Sumad

Judul : DAMPAK INTERNATIONAL ACCOUNTING STANDARD (IAS) NO.16 TERHADAP LABA KENA PAJAK PADA PT “X”

Metode : Metode penelitian menggunakan deskriptif komparatif dengan menggunakan sumber data sekunder berupa laporan keuangan PT. “X” periode 2011

Hasil penelitian : Hasil dari penelitian ini, diketahui bahwa dampak yang ditimbulkan adalah adanya koreksi fiskal yang menyebabkan nilai laba kena pajak berbeda dengan nilai laba menurut akuntansi. Dampak lain yang ditimbulkan adalah pada saat koreksi fiskal terdapat koreksi fiskal berupa beda tetap dan beda waktu secara bersamaan, sedangkan pada saat menggunakan SAK hanya terdapat beda waktu saja. Penting bagi PT. “X” untuk memilah koreksi fiskal berupa beda tetap dan beda waktu tersebut khususnya beda waktu karena beda waktu akan menjadi dasar pada pajak tangguhan di periode berikutnya.

Kesimpulan : Diperoleh kesimpulan bahwa dampak yang ditimbulkan dari penerapan IFRS khususnya IAS No. 16 terhadap penentuan laba kena pajak adalah adanya koreksi fiskal yang menyebabkan nilai laba kena pajak berbeda dengan nilai laba menurut akuntansi. Dampak lain yang ditimbulkan oleh penerapan IFRS khususnya IAS No. 16 ini adalah pada saat koreksi fiskal terdapat koreksi fiskal berupa beda tetap dan beda waktu secara bersamaan, sedangkan pada saat sebelum menggunakan IFRS, hanya terdapat beda waktu saja dalam koreksi fiskal terhadap penyusutan aktiva tetap yang dikarenakan oleh perbedaan pengakuan masa manfaat oleh akuntansi dan fiskal. Dalam koreksi fiskal tersebut terdapat dua macam koreksi secara bersamaan, yaitu koreksi berupa beda tetap dan beda waktu. Koreksi berupa beda tetap muncul karena adanya penilaian kembali aktiva tetap, sedangkan beda waktu muncul karena adanya perbedaan pengakuan masa manfaat aktiva tetap oleh PT. “X” dan oleh fiskal. Koreksi fiskal berupa beda tetap dan beda waktu ini perlu dipilah karena apabila koreksi fiskal berupa beda tetap dan beda waktu ini tidak dipilah, maka akan mengakibatkan laporan keuangan yang menyesatkan bagi pembacanya.

Tema : Perkembangan Akuntansi Internasional

Nama : Rindu Rika Gamayuni

Judul : PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INDONESIA MENUJU INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS

Volume : vol.14 No.2, Juli 2009

Hasil penelitian : Standar Akuntansi Keuangan Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena kebutuhan akan info keuangan yang bisa diakui secara global untuk dapat bersaing dan menarik investor secara global.

Kesimpulan : Saat ini, adopsi yang dilakukan oleh PSAK Indonesia sifatnya adalah harmonisasi, belum adopsi secara utuh, namun indonesia mencanangkan akan adopsi seutuhnya IFRS pada tahun 2012. Adopsi ini wajib diterapkan terutama bagi perusahaan publik yang bersifat multinasoinal, untuk perusahaan non publik yang bersifat lokal tidak wajib diterapkan.

 

 

Tema : Akuntansi Komparatif Eropa

Nama : Arif Darmawan

Judul : Pengaruh Adopsi IFRS terhadap Earnings Response Coefficient pada Perusahaan di Inggris dan Jerman

Volume : vol. 3, no. 1 /  46-54

Hasil penelitian :

–   Pengujian antara variabel dummy dengan variabel ERC  menunjukan nilai koefisien variabel dummy adalah sebesar 0,266 dengan tingkat signifikansi 0,05.

– Pengujian terhadap variabel interaksi antara variabel dummy dengan variabel laba  menunjukkan nilai koefisien sebesar 0,111 dengan tingkat signifikansi 0,05.

Kesimpulan :

–  Variabel dummy mempengaruhi secara signifikan positif terhadap variabel ERC. Artinya investor menganggap bahwa adopsi IFRS mampu menaikkan value relevant informasi akuntansi dan kemudian menggunakan informasi tersebut dalam pengambilan keputusan.

–  Informasi laba direspon secara positif lebih tinggi oleh pasar pada periode setelah adopsi IFRS dibandingkan pada periode sebelum adopsi IFRS

BAB VII Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Published December 26, 2016 by bebellarizki
  1. Etika Bisnis Akuntan Publik

Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.

Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:

  1. Independensi, integritas, dan obyektivitas

1.a. Independensi

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)

1.b. Integritas dan Objektivitas

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

  1. Standar umum dan prinsip akuntansi Standar Umum

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

  1. Kompetensi Profesional

Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional

  1. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional

Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

  1. Perencanaan dan Supervisi

Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

  1. Data Relevan yang Memadai

Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

  1. Kepatuhan terhadap Standar

Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

  1. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

  1. Krisis dalam Profesi akuntansi

Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.

Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.

Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

  1. Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).

Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :

  1. Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
  2. Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
  3. Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

Perkembangan terakhir dalam etika bisnis dan profesional

Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga

hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode antara lain:

  1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
  2. Masa Peralihan: Tahun 1960-an Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
  3. Etika Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu: – Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis – Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
  4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Ethics Network (EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.
  5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo. Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.

Kini masyarakat berada dalam fase perkembangan bisnis danekonomi kapitalismesemenjak kejatuhankomunisme. Maka, kapitalisme berkembang pesat tanpa timbul hambatan yang berarti. Kini bisnistelah menjadibesar meninggalkan bisnis tradisional yang semakin terdesak, bahkan teraksisikan. Kekayaan perusahaan swasta di berbagai negara dapat melebihi kakayaan negara.

  1. Peer Review

Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.

Contoh Kasus Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.

Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.

Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

 Opini Kasus:

Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.

Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.

Kode etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

  1. Prinsip Etika,
  2. Aturan Etika, dan
  3. Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

BAB VI ETIKA DALAM AUDITING

Published December 26, 2016 by bebellarizki

Standar auditing berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerjaaudit, dan berkaitan dengan tujuan yang hendak di capai dengan menggunakanprosedur yang ada. Standar auditing terdiri dari 10 kelompok yangdikelompokan ke dalam 3 baguan, diantaranya Standar Umum, StandarPekerja Lapangan, Standar Pelaporan. Dalam banyak hal, standar-standartersebut saling berhubungan dan saling bergantung satu dengan lainnya.´materialitasµ dan ´resiko auditµ melandasi penerapan semua standar auditingterutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.

Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .

Etika dalam auditing adalah suatu prosees yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak pihak yang berkepentingan.

  1. Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat umum atasindependensi sikap auditir independen sangat penting bagiperkembangan profesi akuntansi publik. Untuk menjadi independen,seorang auditor harus secara intelektual, jujur.

  1. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik

Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:

  • Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
  • Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
  • Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
    1. Tanggung jawab dasar auditor antara lain
  • Perencanaan, pengendalian dan pencatatan , auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
  • Sistem akuntasi, mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti audit, akan memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
  • Pengendalian intern

Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan

  1. Independensi auditor

Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensidan sikap mental harus dipertahankan oleh auditorr. Standar ini mengharuskan seorang auditor bersikap independen, yangartinya seorang auditor tidak mudah dipengaruhi, karena pekerjaanyauntuk kepentingan umum.

Profesi akuntansipublik telah menetapkan dalam kode etik Akuntansi Indonesia, agaranggota profesi menjaga dirinya dan kehilangan profesi menjagadirinya dari kehilangan presepsi independensi diri masyarakat

Mengacu pada independensi dari auditor internal atau dari auditor eksternal dari pihak yang mungkin memiliki kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit. Independensi membutuhkan integritas dan pendekatan objektif untuk proses audit. Konsep mengharuskan auditor untuk melaksanakan pekerjaan nya bebas dan secara obyektif.

  1. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik

Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

BAB V KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Published December 26, 2016 by bebellarizki

Kode etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

  1. KODE PERILAKU PROFESIONAL

Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :

Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia

Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.

  • Hindari menyakiti orang lain.

“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.

  • Bersikap jujur dan dapat dipercaya.

Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.

  • Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.

Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.

  • Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.

Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.

  • Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.

Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.

  • Menghormati privasi orang lain.

Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.

Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

  1. PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN IAI
  2. Prinsip-prinsip Etika AICPA

Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules):

  • Tanggung Jawab

Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.

  • Kepentingan Publik

Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

  • Integritas

Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.

  • Objektivitas dan Independensi

Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya

  • Kehati-hatian (due care)

Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan

  • Ruang Iingkup dan Sifat Jasa

Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan

  1. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
  • Integritas

Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

  • Objektivitas

Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.

  • Kompetensi profesional dan kehati-hatian

Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

  • Kerahasiaan

Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.

  • Perilaku Profesional

Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

  1. Prinsip Etika Profesi Menurut IAI

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip – prinsip tersebut adalah:

  • Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

  • Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

  • Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.

Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

  • Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

  • Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati – hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik – baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

  • Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

  • Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

  • Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati – hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang – undangan yang relevan.

  1. ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

  • Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Fungsi Etika

Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:

  1. Kebutuhan Individu
  2. Tidak Ada Pedoman
  3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
  4. Lingkungan Yang Tidak Etis
  5. Perilaku Dari Komunitas

 

Sanksi Pelanggaran Etika

Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis – jenis Etika

  1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
  2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

Tiga prinsip dasar perilaku yang etis

Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi. Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.

Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
Kode Etik IAI meliputi:

a. Prinsip etika akuntan
b. Aturan etika akuntan; dan
c. Interpretasi aturan etika akuntan
Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI

BAB IV PERILAKU ETIKA DALAM PROSEFI AKUNTANSI

Published December 26, 2016 by bebellarizki
  1. Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena dalam setiap pengambilan keputusan mengenai hal keuangan harus bedasarkan informasi akuntansi. Hal tersebut menjadikan Akuntan sebagai profesi yang keberadaanya sangat dibutuhkan di dalam berbagai lingkungan bisnis.

Secara garis besar, Akuntan dapat digolongkan menjadi :

  1. Akuntan Publik
  2. Akuntan Intern
  3. Akuntan Pemerintah
  4. Akuntan Pendidik
  5. Ekspektasi Publik

Pada umumnya masyarakat memandang profesi akuntan sebagai seorang yang profesional. Dalam hal ini, masyarakat mempunyai presepsi bahwa seorang akuntan itu telah mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di profesi akuntan.

Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing

Nilai-nilai Etika yang terdapat dalam diri seorang Akuntan, dapat dicirikan sebagai berikut:

  1. Integritas

Merupakan segala perbuatan dan tutur kata pelaku profesi menunjukan sikap yang transparan, juju dan konsistensi.

  1. Kerjasama

Merupakan kemampuan untuk bekerja  dalam tim

  1. Inovasi

Merupakan kemampuan memberi nilai tambah kepada pelanggan dan peroses kerja dengan metode yang baru.

  1. Simplisitas

Merupakan kemampuan memberikan pemecahan masalah yang timbul dan menyederhanakan masalah yang bersifat kompeks.

Sedangkan teknik akuntansi merupakan norma-norma khusus yang ditetapka dari prinsip-prinsip akuntan yang menjelaskan transaksi dan kejadian keuangan tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

  1. Prinsip Etika.
  2. Aturan Etika.
  3. Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Kesimpulan

Peran akuntan dalam pembangunan ekonomi dan sosial perusahaan tidak dapat terlepas dari prinsip Good Corporate Governance. Hal ini meliputi prinsip kewajaran, akuntabilitas, tranparasi, dan responsibilitas.

BAB III ETHICAL GOVERNANCE (ETIKA PEMERINTAHAN)

Published December 26, 2016 by bebellarizki

PENGERTIAN ETHICAL GOVERNANCE

Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan“) adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral terhadap nilai-nilai berhubungan.  Pemerintahan adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Etika pemerintahan adalah berperilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan rangkaian proses, kebijakan atau aturan dari suatu perusahaan.

Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. Filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :

  1. Logika, mengenai tentang benar dan salah.
  2. Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
  3. Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.

Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance, menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.

  1. GOVERNANCE SYSTEM (SISTEM PEMERINTAHAN)

Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri.

Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem pemerintahan ini dibedakan menjadi :

  • Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
  • Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensial, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
  • Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
  • Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.

 

  1. BUDAYA ETIKA

Budaya etika adalah perilaku yang baik. Penerapan budaya etika ini adalah untuk meningkatkan kualitas kecerdasan emosional, spiritual dan budaya yang diperlukan oleh setiap pemimpin.

Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Prilaku ini adalah budaya etika.

Bagaimana budaya etika diterapkan. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :

  1. Menetapkan credo perusahaan

Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.

  1. Menetapkan program etika

Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.

  1. Menetapkan kode etik perusahaan

Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.

  1. MEMBANGUN STRUKTUR ETIKA KORPORASI

Saat membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya, diperlukan prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

  1. KODE PERILAKU KORPORASI

Pengertian Code of Conduct (Pedoman Perilaku)

Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha, dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.

Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct

Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.

Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct

Pemberian sanksi atas pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi atas pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.

  1. EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI

Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.

Pengaruh etika terhadap budaya:

  1. Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
  2. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.

Cerita Legenda Terbentuknya Danau Toba

Published December 26, 2016 by bebellarizki

paket-wisata-danau-toba-sumatera-utara-danau-toba

Danau Toba yang terletak di provinsi Sumatera Utara itu telah terkenal keindahannya ke mana-mana, ke berbagai belahan penjuru dunia. Secar ilmiah, Danau Toba terbentuk dari letusan gunung berapi purba yang sangat dahsyat pada jaman dulu. Akan tetapi, masyarakat di sekitar wilayah Danau Toba mempunyai cerita tersendiri tentang terbentuknya Danau Toba: sebuah cerita legenda yang abadi pula sepanjang masa dan telah dituturkan sebagai pengantar cerita tidur dari generasi ke generasi. Bagaimanakah kisah legenda terbentuknya Danau Toba menurut orang-orang Batak yang mendiami sekitar wilayah Danau Toba?

Pada jaman dahulu kala, di sebuah lembah nan subur hiduplah seorang pemuda bernama Toba. Kerjanya bertani dan berladang. Suatu hari ia ingin makan dengan lauk ikan. Maka pergilah ia ke sebuah sungai kecil yang mengaliri lembah itu.Toba membawa kain, umpan dan tempat ikan. Ia berdoa semoga nanti ia dapat beroleh ikan yang besar-besar dan banyak.

Sesampainya di sungai, iapun mulai memasang kailnya. Benar saja, tak berapa lama umpannya telah dimakan ikan. Alangkah gembiranya hati Toba ketika ditariknya kain itu, ia bisa melihat betapa besar ukuran ikan yang kena pancingnya. Perlahan-lahan ditariknya kail ke arah tepi sungai. Ikan itu besar sekali, dan sisiknya berkilau keemasan. Cantik sekali. Tetapi belum sampai ia menangkap ikan besar keemasan itu, ia mendengar sebuah suara merdu. Ikan besar berwarna kuning emas itu ternyata pandai berbicara.

Ikan besar memohon kepada Toba agar tidak menangkap dan memakannya, karena sesungguhnya ia bukanlah benar-benar ikan biasa. Toba yang masih kaget semakin terperangah ketika ikan indah itu berubah wujud menjadi seorang gadis yang sangat cantik. Rambutnya hitam bagai malam dan kulitnya putih kekuningan. Tubuhnya tinggi semampai berdiri jenjang di tepi sungai.Seketika Toba jatuh cinta dengan gadis cantik jelmaan ikan bersisik emas itu. Ia ternyata bernama Nauli.

Toba kemudian meminang dan menikahi Nauli. Gadis cantik jelmaan ikan itu tidak serta merta menerima pinangan Toba. Ia meminta sebuah syarat, agar Toba berjanji untuk tidak akan pernah menyebut-nyebut asalnya sebagai penjelmaan ikan. Toba kemudian menyanggupi. Syarat yang sangat mudah pikir Toba.

Pasangan ini kemudian menikah dan hidup dengan sangat bahagia. Toba semakin rajin bertani dan berladang. Setiap hari ia mengerjakan sawah dan kebunnya untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Nauli juga ternyata sangat setia. Setiap hari ia memasak dan melakukan pekerjaan rumah lainnya sepeninggal Toba yang pergi bertani dan berladang. Rumah tempat mereka tinggal memang agak jauh dengan sawah dan kebun milik Toba.

Kebahagiaan Toba dan Nauli semakin bertambah ketika Nauli mengandung dan kemudian melahirkan seorang anak laki-laki yang sangat tampan. Sayang sekali, selama beranjak tumbuh, anak laki-laki yang kemudian diberi nama Samosir itu sangat dimanjakan oleh Nauli. Samosir tumbuh menjadi anak yang nakal dan pemalas. Kerjanya hanya bermain-main, makan, lalu tidur. Tidak pernah ia mau membantu Toba untuk mengerjakan sawah dan ladang. Padahal, anak seusia Samosir lainnya sudah terbiasa dan dapat membantu pekerjaan kedua orang tua mereka.

Pada suatu hari, pekerjaan rumah Nauli sangat banyak. Karena itu setelah mencuci dan memasak, ia meminta Samosir untuk mengantar makan siang untuk Toba yang sedang berada di sawah mereka. Mulanya Samosir tidak mau. Seumur-umur dia, belum pernah sekalipun mengantarkan makanan untuk Toba di sawah atau ladang. Apalagi tempat itu cukup jauh dari rumah. Dan, pekerjaan mengantar makan siang selalu dilakukan oleh Nauli. Akan tetapi setelah beberapa kali meminta dan membujuk Samosir, akhirnya mau juga anak itu mengantar makanan untuk Toba. Lega hati Nauli, ia yakin anak kesayangannya itu suatu saat pasti akan dapat diandalkan seperti anak-anak lain seumurannya di kampung itu. Tapi memang perlu kesabaran saja. Naulipun kembali melanjutkan pekerjaan rumahnya yang banyak itu.

Sementara itu Toba yang sudah lelah dan lapar karena bekerja di sawah sejak pagi mulai tidak sabar menunggu makan siangnya. Ia kemudian berjalan pulang ke rumah. Toba berpikir mungkin Nauli terlalu sibuk dengan pekerjaan rumahnya sehingga belum sempat mengantarinya makan siang. Ini bukan kebiasaan Nauli, tapi tidak apalah jika sekali-kali ia berjalan pulang walaupun hari masih siang.

Tetapi alangkah terkejutnya Toba ketika dalam perjalanan ia mendapati Samosir sedang mendengkur di sebuah gubuk kosong yang dilewatinya. Ia mendapati Samosir membawa tempat makan siangnya. Dasar anak pemalas. Pasti Nauli menyuruhnya mengantar makan siang, tetapi Samosir malah tertidur di gubuk itu sebelum menyelesaikan tugasnya. Toba membuka bungkusan tempat makan siangnya yang dibawa Samosir. Tetapi alangkah marahnya Toba ketika mendapati tempat makan siangnya telah kosong. Hanya ada sisa-sisa bekas makanan masakan Nauli di dalamnya.

Toba mendorong tubuh Samosir yang tengah mendengkur hingga jatuh ke tanah. Bangun anak pemalas, hardik Toba. Suara Toba sangat keras dan penuh dengan kemarahan. Samosir terbangun dan tahu ia telah membuat Toba marah besar. Tetapi dasar Samosir anak manja, ia sama sekali tidak meminta maaf kepada Toba. Melihat perilaku Samosir, kemarahan Toba semakin meluap-luap. Ia kemudian menghardik Samosir dengan kata-kata yang untuk pertama kalinya didengar Samosir. “Dasar anak ikan! Pantas saja kerjamu cuma makan, main, dan tidur!” Kata-kata itu terus diulang-ulang Toba berkali-kali sambil memukuli Samosir dengan keras.

Samosir berlari meninggalkan Toba yang tersadar bahwa ia telah mengingkari janjinya ketika melamar Nauli sesaat setelah gadis itu menjelma dari ikan besar bersisik keemasan yang dipancingnya. Ia hanya bisa memandangi jejak kaki Samosir yang lari pulang menuju rumah.

Sesampainya di rumah Samosir menceritakan bagaimana Toba memukulinya. Nauli sangat geram. Ia tahu, Toba telah mengingkari janjinya dulu saat meminangnya. Nauli meminta Samosir untuk menuruti perintahnya. Samosir diminta berlari menuju tempat paling tinggi yang dapat dicapainya. Lalu setelahnya, awan hitam bergulung-gulung dengan cepat menutupi langit siang itu. Petir, guntur, dan kilat sambar-menyambar. Hujan yang sangat deras kemudian turun. Dengan cepat seluruh lembah tergenang banjir besar. Nauli berubah wujud kembali menjadi ikan dan hilang dalam banjir besar itu, begitu pula dengan Toba yang terseret arus deras banjir.

Wilayah banjir besar itu kini menjadi sebuah danau yang kemudian dikenal sebagai Danau Toba. Sementara daerah tinggi tempat di mana Samosir menyelamatkan diri itu telah terlingkupi oleh danau yang sangat luas dan membentuk sebuah pulau yang kini dikenal dengan nama Pulau Samosir.

***

Hikmah yang bisa dipetik dari cerita legenda ini antara lain:

  • Janganlah mengingkari janji yang telah diucapkan, sebagaimana Toba yang lupa akan janjinya kepada Nauli untuk tidak pernah lagi menyebut asal-usulnya sebagi jelmaan seekor ikan.
  • Janganlah suka memanjakan anak, sebagaimana Nauli memanjakan Samosir sehingga anak yang dimanjakan dapat menjadi pemalas dan tidak patuh pada orang tua.

Cerita Rakyat : Keong mas

Published December 26, 2016 by bebellarizki

download.jpg

Dahulu kala, di sebuah desa di tanah Jawa, hiduplah seorang pemuda gagah bernama Galoran. Akan tetapi, berbeda dengan tampilan fisiknya yang menarik, kepribadian dan tabiatnya sungguh jelek. Galoran setiap hari hanya berfoya-foya. Ayahnya yang merupakan saudagar kaya raya hanya bisa mengelus dada. Galoran mabuk dan berjudi setiap hari. Akhirnya seluruh harta benda ayahnya habis dan orang tua itupun meninggal dunia. Kini Galoran kehidupannya berbalik arah: miskin dan bangkrut.

Beberapa orang masih bersimpati kepadanya. Itupun hanya karena mereka terkenang akan kebaikan ayah Galoran semasa masih hidup. Mereka memberi pekerjaan kepada Galoran, tetapi tetap saja tabiatnya tak berubah: malas. Setiap pekerjaan yang diberikan, tidak pernah diselesaikan dengan baik. Ini berlangsung bertahun-tahun bahkan hingga Galoran telah cukup berumur.

Di desa itu, ada seorang janda kaya beranak satu yang tetap bersimpati pada Galoran. Jambean nama anak gadis dari janda kaya itu. Parasnya cantik, kulitnya kuning langsat, dan sangat pandai menenun kain. Galoran dan janda kaya itu kemudian menikah. Hidup bersama janda kaya itu ternyata tidak juga mengubah cara hidup Galoran. Bermalas-malasan, tidur, dan berfoya-foya adalah kegiatannya sehari-hari. Jambean yang sedih melihat tabiat ayah tirinya itu selalu mencoba mengingatkan dengan cara yang halus dan sopan. Tetapi Galoran tidak terima. Ia menjadi benci dengan Jambean.

Pada suatu hari, Galoran berencana membunuh Jambean. Rencana jahat ini diketahui ibu Jambean. Perempuan itu menceritakan rencana suaminya. Jambean hanya tersenyum dan mengatakan jika takdirnya memang mati di tangan ayah tirinya, maka ia akan menerimanya dengan ikhlas. Ia hanya berpesan kepada ibunya, jika ia mati terbunuh maka jasadnya jangan dikuburkan. Jambean meminta ibunya untuk membuang jasadnya ke sebuah bendungan. Ibu Jambean sangat sedih, tetapi ia sama sekali tidak berdaya.

Akhirnya, Jambean memang dibunuh oleh ayah tirinya. Dengan berat hati ibu Jambean melaksanakan pesan terakhir anaknya. Jasad Jambean dibuang ke bendungan. Sepeninggal ibunya, sebuah keajaiban terjadi. Jasad Jambean berubah: tubuhnyanya menjadi udang dan kepalanya menjadi keong. Keduanya sangat indah dan berwarna keemasan.

Tak lama kemudian, di tepi bendungan itu, dua orang janda miskin yang bersaudara sedang mencari kayu bakar dan daun talas. Mbok Rondo Sembadil dan Mbok Rondo Sambega adalah nama kedua janda bersaudara itu. Ketika keduanya melihat ada udang dan keong berwarna emas di dalam bendungan, keduanya langsung ingin memeliharanya. Akhirnya udang dan keong emas jelmaan tubuh dan kepala Jambean dipelihara oleh kedua janda miskin itu. Mereka menempatkannya dalam sebuah tempayan besar yang ada di bagian dapur gubuk. Udang dan keong emas merasa sangat nyaman dipeliharan di dalam tempayan itu.

Keajaiban kembali terjadi. Setiap hari ketika Mbok Rondo Sembadil dan Mbok Rondo Sambega pulang dari pasar untuk menjual kayu bakar dan daun talas yang mereka kumpulkan, mereka mendapati di dapur beragam hidangan telah tersedia. Setiap hari kedua janda itu makan enak dan tak perlu lagi memikirkan untuk membeli keperluan makan. Penghidupan mereka menjadi semakin baik. kini mereka tak lagi miskin. Walaupun demikian, keduanya merasa sangat penasaran. Mereka ingin tahu, siapa yang telah menyiapkan makanan untuk mereka?

Akhirnya, Mbok Rondo Sembadil dan Mbok Rondo Sambega menyusun rencana. Keduanya akan pura-pura ke hutan mencari kayu bakar dan daun talas, padahal sesungguhnya mereka akan mengintip siapa orang yang memasak dan menyediakan makanan-makanan lezat di dapur? Ketika hari mulai beranjak siang, seorang gadis dengan pakaiannya yang indah keluar dari tempayan besar tempat udang dan keong emas. Rupanya, ia adalah gadis cantik jelmaan udang dan keong emas yang tak lain dan tak bukan adalah Jambean.

Saat Jambean mulai menanak nasi, Mbok Rondo Sembadil dan Mbok Rondo Sambega keluar dari tempat persembunyiannya. Mereka segera memegangi tangan Jambean sehingga gadis itu tak dapat melepaskan diri. Kedua janda itu menanyakan siapakah sebenarnya gadis cantik itu? Mereka menyangka Jambean adalah seorang bidadari. Sambil tersenyum Jambean menceritakan kisahnya yang dibunuh oleh Galoran hingga ia menjelma menjadi udang dan keong emas. 

Kedua janda itu sangat iba mendengar kisah Jambean. Mereka kemudian sepakat untuk mengangkat Jambean menjadi anak dan memberinya nama Keong Mas. Di gubuk Mbok Rondo Sembadil dan Mbok Rondo Sambega, Keong Mas sangat bahagia. Ia mempersiapkan makanan ketika kedua ibu angkatnya itu bekerja mencari kayu dan daun talas. Ia juga menenum kain-kain yang indah. Keindahan tenunan Keong Mas akhirnya terkenal ke seluruh pelosok kerajaan. Kini Mbok Rondo Sembadil dan Mbok Rondo Sambega sudah hidup berkecukupan. Bahkan boleh dibilang kaya karena kain tenunan Keong Mas selalu laris terjual dengan harga yang mahal.

Di ibukota kerajaan, Sang Raja Muda begitu tertarik akan kehalusan dan keindahan tenunan Keong Mas. Akhirnya ia memutuskan untuk mengunjungi gadis penenun itu. Sang Raja Muda ternyata tak hanya kagum akan keindahan hasil tenunan Keong Mas. Ia jatuh cinta dengan gadis cantik yang baik budi itu. Raja Muda akhirnya meminang Keong Mas untuk menjadi permaisuri. Akhirnya, segala kebaikan budi dan pengorbanan berbuah kebahagiaan.

Legenda Sangkuriang dan Asal-Usul Gunung Tangkuban Perahu

Published December 26, 2016 by bebellarizki

Tangkuban-perahu.jpg

Kisah ini bermula dari seorang dewa dan seorang dewi yang karena kesalahan yang dibuatnya di kayangan, akhirnya harus menjalani hukuman di dunia. Keduanya dihukum untuk berbuat kebaikan dalam hidupnya di bumi dalam bentuk seekor babi hutan dan seekor anjing. Babi hutan jelmaan dewi itu bernama Wayung Hyang, sedangkan anjing jelmaan dewa itu bernama Tumang. Wayung Hyang karena dihukum sebagai babi hutan atau celeng, maka ia berusaha melakukan berbagai kebaikan di dalam sebuah hutan. Sementara Tumang, sang anjing jelmaan dewa itu mengabdi sebagai anjing pemburu pada seorang raja yang bernama Sumbing Perbangkara.

Pada suatu hari, raja Sumbing Perbangkara berburu ke hutan di tepi kerajaan. Di suatu tempat yang dekat dengan tempat tinggal babi hutan Wayung Hyang, Sumbing Perbangkara ingin sekali kencing. Ia kemudian kencing dan tanpa sengaja, tertampung dalam sebuah batok kelapa. Selang beberapa saat, babi hutan Wayung Hyang yang sedang kehausan kemudian meminum air kencing Sumbing Perbangkara. Siapa sangka, Wayung Hyang akhirnya hamil.

Sumbing Perbangkara yang pada dasarnya memang suka berburu kembali ke hutan tersebut setelah berbilang bulan, tepat saat Wayung Hyang melahirkan seorang bayi perempuan yang sangat cantik. Sumbing Perbangkara yang berburu kijang mendengar suara tangisan bayi. Ditemani anjing pemburunya Tumang, ia akhirnya menemukan bayi perempuan yang tak lain adalah anaknya sendiri. Terpikat oleh keelokan paras bayi itu, Sumbing Perbangkara membawanya pulang dan mengangkatnya sebagai anak. Bayi perempuan itu kemudian diberi nama Dayang Sumbi.

Dayang Sumbi kemudian semakin dewasa dan tumbuh menjadi seorang putri yang berparas elok. Kecantikan tersiar ke segenap penjuru kerajaan hingga didengar raja-raja dan para pangeran. Dayang Sumbi diperebutkan. Perang besar terjadi di mana-mana. Merasa tidak nyaman dengan perang yang terjadi di mana-mana karena memperebutkan dirinya, Dayang Sumbi akhir meminta kepada ayahnya raja Sumbing Perbangkara untuk menyendiri dan pergi dari kerajaan. Sumbing Perbangkara akhirnya mengijinkannya dan memberikan Tumang si anjing pemburu untuk menemaninya. Dayang Sumbi tinggal di sebuah pondok di tepi hutan. Dengan kehidupannya yang sederhana tak seorangpun yang tahu bahwa ia adalah Dayang Sumbi yang diperebutkan banyak raja dan pangeran. Di pondok itu ia mengisi kegiatannya dengan menenun.

Suatu hari, saat menenun kain, Dayang Sumbi duduk di atas sebuah bale-bale. Karena mengantuk, alat tenunnya yang disebut torak jatuh ke lantai. Dayang Sumbi merasa malas sekali memungut torak itu, sehingga ia bersumpah bahwa ia akan menikahi siapapun yang mengambilkan torak itu untuknya. Tumang, anjing yang ditugaskan menemani Dayang Sumbi akhirnya mengambilkan torak yang terjatuh itu dan menyerahkannya kepada Dayang Sumbi. Demi memenuhi sumpah yang terlanjur diucapkannya, Dayang Sumbi akhir menikah dengan Tumang.

Raja Sumbing Perbangkara yang mengetahui hal itu akhirnya merasa sangat malu. Putrinya yang cantik menikah dengan seekor anjing dan kini tengah mengandung. Dayang Sumbi akhirnya diasingkan ke hutan bersama-sama dengan Tumang. Tidak ada seorangpun yang tahu bahwa Tumang adalah jelmaan seorang dewa, kecuali Dayang Sumbi. Setiap malam purnama, Tumang dapat menjelma menjadi seorang lelaki yang tampan. 

Dayang Sumbi yang hamil akhirnya melahirkan seorang putra yang tampan. Kulitnya putih dengan rambut lebat legam seperti arang. Dayang Sumbi memberinya nama Sangkuriang. Bayi itu kemudian tumbuh menjadi anak yang tangkas. 

Sangkuriang telah mulai mahir memanah, pada suatu hari diminta ibunya untuk berburu. Dayang Sumbi ingin sekali memakan hati rusa. Ditemani Tumang, Sangkuriang berburu di hutan. Di suatu tempat, Sangkuriang melihat babi hutan Wayung Hyang melintas. Ia segera membidikkan panahnya. Akan tetapi Wayung Hyang berlari dan bersembunyi dengan gesit. Sangkuriang memerintahkan anjing pemburunya, Tumang untuk mengejar babi hutan itu. Tumang yang mengetahui jika babi hutan itu bukan sembarang babi hutan melainkan jelmaan dewi yang bernama Wayung Hyang, menolak perintah Sangkuriang. Tumang, si anjing jelmaan dewa itu hanya duduk diam memandang Sangkuriang.

Sangkuriang sangat marah kepada Tumang. Ia menakut-nakuti Tumang dengan mengarahkan anak panah pada Tumang. Tetapi, tanpa sengaja, ia melepaskan anak panah itu pada busurnya. Anak panah melesat dan menghunjam ke tubuh Tumang. Anjing jelmaan dewa itu tewas. Sangkuriang yang ketakutan bercampur putus asa akhirnya mengambil hati Tumang. Hati itu kemudian dibawanya pulang dan diserahkannya kepada dayang Sumbi dengan mengatakan bahwa itu adalah hati rusa hasil buruannya.

Dayang Sumbi dengan gembira memasak hati itu, mereka ia makan dengan lahap. Setelah selesai makan, Dayang Sumbi teringat akan Tumang. Ia bertanya kepada Sangkuriang di mana anjing Tumang. Sangkuriang yang akhirnya tidak bisa berkelit jujur mengakui bahwa Tumang telah tewas karena panahnya dan hatinya telah diserahkan kepada ibunya untuk dimasak.

Dayang Sumbi sangat murka. Sangkuriang telah membunuh ayah kandungnya sendiri. Ia kemudian mengambil centong nasi dan memukul kepala Sangkuriang hingga terluka sangat parah. Akan tetapi, luka di hati Sangkuriang lebih parah. Ia akhirnya lari dari pondok mereka. 

Menyadari bahwa ia telah melukai anaknya sendiri dan membuatnya lari, Dayang Sumbi akhirnya merasa sangat menyesal. Sangkuriang adalah putranya satu-satunya yang telah menemaninya hidup di hutan bersama Tumang. Demi menenangkan perasaannya, Dayang Sumbi akhirnya bertapa. Dalam pertapaannya, Dayang Sumbi kemudian dikaruniakan umur panjang dan awet muda. Semumur hidupnya, ia akan tetap menjadi seorang wanita yang cantik dan tak akan pernah terlihat tua.

Sementara itu, Sangkuriang yang lari dengan kepala terluka mengembara ke mana-mana. Ia berguru dengan beberapa orang sakti. Ia masuk hutan keluar hutan. Saat Sangkuriang telah menjadi pemuda sakti dan perkasa, ia mengalahkan semua makhluk-makhluk halus atau guriang yang ditemuinya dalam pengembaraan. Ia menaklukkan mereka dan dengan kesaktiannya menjadi tuan dari guriang-guriang itu.

Pada suatu ketika, dalam pengembaraannya Sangkuriang akhirnya bertemu dengan Dayang Sumbi. Sangkuriang sangat terpesona dengan kecantikan Dayang Sumbi, lalu akhirnya jatuh cinta. Perasaan Sangkuriang berbalas. Dayang Sumbi juga terpikat oleh ketampanan Sangkuriang. Akhirnya, Sangkuriang berniat menikahi Dayang Sumbi.

Saat Dayang Sumbi menyisir rambut dan merapikan ikat kepala Sangkuriang, ia melihat ada bekas luka yang sangat besar. Setelah mengamati wajah Sangkuriang, barulah ia sadar bahwa ia akan menikah dengan anak kandungnya sendiri. Sangkuriang sendiri tidak menyangka bahwa Dayang Sumbi adalah ibu kandungnya. 

Dayang Sumbi akhirnya mencoba menjelaskan kenyataan bahwa Sangkuriang adalah putranya. Tetapi Sangkuriang telah kehilangan akal sehat. Sangkuriang tetap memaksa. Akhirnya Dayang Sumbi secara halus menghindari terjadinya perkawinan mereka. Ia meminta Sangkuriang membuatkannya sebuah danau lengkap dengan perahunya dalam semalam. Bagi Dayang Sumbi, ini adalah hal yang mustahil untuk dapat dilakukan oleh Sangkuriang. Anak kandungnya itu tidak akan sanggup memenuhi persyaratan yang mintanya. Di luar dugaan Dayang Sumbi, Sangkuriang menyanggupi permintaannya.

Malam itu, Sangkuriang bekerja keras membuat sebuah danau. Sangkurang menebang pohon, bekas pohon tebangannya itu berubah menjadi sebuah bukit yang kini dikenal sebagai Gunung Bukit Tunggul, sementara daun, ranting dan bagian kayu lainnya yang tidak terpakai ditumpuknya dan terbentuklah Gunung Burangrang. Ia telah bekerja separuh malam. Selanjutnya setelah perahu selesai dibuat Sangkuriang mulai membuat danau. Sangkuriang, seperti pengerjaan perahu, mengerahkan makhluk halus guriang untuk membantu. Melihat situasi ini, Dayang Sumbi menjadi ketakutan. Akhirnya ia menebarkan kain-kain hasil tenunannya di arah timur. Ia memohon kepada Sang Hyang Tunggal agar usaha Sangkuriang digagalkan. Doanya dikabulkan. Kain-kain tenunan Dayang Sumbi bercahaya kemerah-merahan di ufuk timur. Ayam-ayam jantan kemudian berkokok. Kemudian, makhluk-makhluk halus guriang yang membantu pekerjaan Sangkuriang membuat danau mengira hari akan segera pagi. Merekapun segera berlari dan bersembunyi masuk ke dalam tanah. Sangkuriang tinggal sendirian dengan pekerjaan pembuatan danau yang hampir selesai. Sangkuriang merasa usahanya telah gagal. Ia menjadi marah sekali.

Sangkuriang mengamuk. Sumbat yang dibuatnya untuk membendung Sungai Citarum dibuangnya ke arah timur dan menjadi Gunung Manglayang. Danau Talaga Bandung yang dibuatnya kemudian menyurut. Lalu dengan sekali tendangan keras, perahu buatannya terlempar jauh dan tertelungkup. Dalam sekejap berubah menjadi Gunung Tangkuban Perahu. Sangkuriang mengejar Dayang Sumbi yang melarikan diri. Ketika Dayang Sumbi hampir terkejar oleh Sangkuriang di Gunung Putri, Dayang Sumbi memohon pertolongan Sang Hyang Tunggal. Ia akhirnya menjelma menjadi sekuntum bunga jaksi. Sangkuriang terus mencari Dayang Sumbi hingga sampai ke Ujung Berung dan tersesat ke alam gaib.

Catatan:
Legenda Sangkurian dan Asal-Usul Gunung Tangkuban Perahu berasal dari Jawa Barat (Sunda) dan sudah lama menjadi cerita yang diwariskan dari mulut ke mulut, dari generasi ke generasi sebagai cerita pengantar tidur anak-anak. Cerita ini telah dibuat filmnya dalam beberapa versi.

sumber : http://novehasanah.blogspot.co.id/2015/01/legenda-sangkuriang-dan-gunung-tangkuban-perahu.html

 

 

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Published December 26, 2016 by bebellarizki

BAB III

ETHICAL GOVERNANCE (ETIKA

PEMERINTAHAN)

PENGERTIAN ETHICAL GOVERNANCE

Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan“) adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral terhadap nilai-nilai berhubungan.  Pemerintahan adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Etika pemerintahan adalah berperilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan rangkaian proses, kebijakan atau aturan dari suatu perusahaan.

Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. Filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :

  1. Logika, mengenai tentang benar dan salah.
  2. Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
  3. Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.

Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance, menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.

  1. GOVERNANCE SYSTEM (SISTEM PEMERINTAHAN)

Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri.

Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem pemerintahan ini dibedakan menjadi :

  • Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
  • Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensial, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
  • Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
  • Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.

 

  1. BUDAYA ETIKA

Budaya etika adalah perilaku yang baik. Penerapan budaya etika ini adalah untuk meningkatkan kualitas kecerdasan emosional, spiritual dan budaya yang diperlukan oleh setiap pemimpin.

Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Prilaku ini adalah budaya etika.

Bagaimana budaya etika diterapkan. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :

  1. Menetapkan credo perusahaan

Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.

  1. Menetapkan program etika

Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.

  1. Menetapkan kode etik perusahaan

Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.

  1. MEMBANGUN STRUKTUR ETIKA KORPORASI

Saat membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya, diperlukan prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

  1. KODE PERILAKU KORPORASI

Pengertian Code of Conduct (Pedoman Perilaku)

Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha, dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.

Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct

Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.

Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct

Pemberian sanksi atas pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi atas pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.

  1. EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI

Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.

Pengaruh etika terhadap budaya:

  1. Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
  2. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.

 

BAB IV

PERILAKU ETIKA DALAM PROSEFI AKUNTANSI

  1. Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena dalam setiap pengambilan keputusan mengenai hal keuangan harus bedasarkan informasi akuntansi. Hal tersebut menjadikan Akuntan sebagai profesi yang keberadaanya sangat dibutuhkan di dalam berbagai lingkungan bisnis.

Secara garis besar, Akuntan dapat digolongkan menjadi :

  1. Akuntan Publik
  2. Akuntan Intern
  3. Akuntan Pemerintah
  4. Akuntan Pendidik
  5. Ekspektasi Publik

Pada umumnya masyarakat memandang profesi akuntan sebagai seorang yang profesional. Dalam hal ini, masyarakat mempunyai presepsi bahwa seorang akuntan itu telah mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di profesi akuntan.

Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing

Nilai-nilai Etika yang terdapat dalam diri seorang Akuntan, dapat dicirikan sebagai berikut:

  1. Integritas

Merupakan segala perbuatan dan tutur kata pelaku profesi menunjukan sikap yang transparan, juju dan konsistensi.

  1. Kerjasama

Merupakan kemampuan untuk bekerja  dalam tim

  1. Inovasi

Merupakan kemampuan memberi nilai tambah kepada pelanggan dan peroses kerja dengan metode yang baru.

  1. Simplisitas

Merupakan kemampuan memberikan pemecahan masalah yang timbul dan menyederhanakan masalah yang bersifat kompeks.

Sedangkan teknik akuntansi merupakan norma-norma khusus yang ditetapka dari prinsip-prinsip akuntan yang menjelaskan transaksi dan kejadian keuangan tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

  1. Prinsip Etika.
  2. Aturan Etika.
  3. Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Kesimpulan

Peran akuntan dalam pembangunan ekonomi dan sosial perusahaan tidak dapat terlepas dari prinsip Good Corporate Governance. Hal ini meliputi prinsip kewajaran, akuntabilitas, tranparasi, dan responsibilitas.

BAB V

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

 

Kode etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

  1. KODE PERILAKU PROFESIONAL

Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :

Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia

Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.

  • Hindari menyakiti orang lain.

“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.

  • Bersikap jujur dan dapat dipercaya.

Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.

  • Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.

Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.

  • Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.

Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.

  • Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.

Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.

  • Menghormati privasi orang lain.

Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.

Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

  1. PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN IAI
  2. Prinsip-prinsip Etika AICPA

Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules):

  • Tanggung Jawab

Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.

  • Kepentingan Publik

Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

  • Integritas

Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.

  • Objektivitas dan Independensi

Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya

  • Kehati-hatian (due care)

Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan

  • Ruang Iingkup dan Sifat Jasa

Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan

  1. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
  • Integritas

Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

  • Objektivitas

Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.

  • Kompetensi profesional dan kehati-hatian

Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

  • Kerahasiaan

Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.

  • Perilaku Profesional

Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

  1. Prinsip Etika Profesi Menurut IAI

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip – prinsip tersebut adalah:

  • Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

  • Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

  • Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.

Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

  • Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

  • Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati – hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik – baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

  • Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

  • Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

  • Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati – hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang – undangan yang relevan.

  1. ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

  • Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Fungsi Etika

Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:

  1. Kebutuhan Individu
  2. Tidak Ada Pedoman
  3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
  4. Lingkungan Yang Tidak Etis
  5. Perilaku Dari Komunitas

 

Sanksi Pelanggaran Etika

Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis – jenis Etika

  1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
  2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

Tiga prinsip dasar perilaku yang etis

Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi. Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.

Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya
Kode Etik IAI meliputi:

a. Prinsip etika akuntan
b. Aturan etika akuntan; dan
c. Interpretasi aturan etika akuntan
Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI

BAB VI

ETIKA DALAM AUDITING

Standar auditing berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerjaaudit, dan berkaitan dengan tujuan yang hendak di capai dengan menggunakanprosedur yang ada. Standar auditing terdiri dari 10 kelompok yangdikelompokan ke dalam 3 baguan, diantaranya Standar Umum, StandarPekerja Lapangan, Standar Pelaporan. Dalam banyak hal, standar-standartersebut saling berhubungan dan saling bergantung satu dengan lainnya.´materialitasµ dan ´resiko auditµ melandasi penerapan semua standar auditingterutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.

Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .

Etika dalam auditing adalah suatu prosees yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak pihak yang berkepentingan.

  1. Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat umum atasindependensi sikap auditir independen sangat penting bagiperkembangan profesi akuntansi publik. Untuk menjadi independen,seorang auditor harus secara intelektual, jujur.

  1. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik

Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:

  • Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
  • Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
  • Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
    1. Tanggung jawab dasar auditor antara lain
  • Perencanaan, pengendalian dan pencatatan , auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
  • Sistem akuntasi, mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti audit, akan memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang rasional.
  • Pengendalian intern

Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan

  1. Independensi auditor

Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensidan sikap mental harus dipertahankan oleh auditorr. Standar ini mengharuskan seorang auditor bersikap independen, yangartinya seorang auditor tidak mudah dipengaruhi, karena pekerjaanyauntuk kepentingan umum.

Profesi akuntansipublik telah menetapkan dalam kode etik Akuntansi Indonesia, agaranggota profesi menjaga dirinya dan kehilangan profesi menjagadirinya dari kehilangan presepsi independensi diri masyarakat

Mengacu pada independensi dari auditor internal atau dari auditor eksternal dari pihak yang mungkin memiliki kepentingan keuangan dalam bisnis yang sedang diaudit. Independensi membutuhkan integritas dan pendekatan objektif untuk proses audit. Konsep mengharuskan auditor untuk melaksanakan pekerjaan nya bebas dan secara obyektif.

  1. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik

Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

BAB VII

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

  1. Etika Bisnis Akuntan Publik

Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.

Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:

  1. Independensi, integritas, dan obyektivitas

1.a. Independensi

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)

1.b. Integritas dan Objektivitas

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

  1. Standar umum dan prinsip akuntansi Standar Umum

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

  1. Kompetensi Profesional

Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional

  1. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional

Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

  1. Perencanaan dan Supervisi

Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

  1. Data Relevan yang Memadai

Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

  1. Kepatuhan terhadap Standar

Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

  1. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

  1. Krisis dalam Profesi akuntansi

Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.

Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.

Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

  1. Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).

Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :

  1. Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
  2. Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
  3. Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

Perkembangan terakhir dalam etika bisnis dan profesional

Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga

hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode antara lain:

  1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
  2. Masa Peralihan: Tahun 1960-an Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
  3. Etika Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu: – Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis – Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
  4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Ethics Network (EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.
  5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo. Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.

Kini masyarakat berada dalam fase perkembangan bisnis danekonomi kapitalismesemenjak kejatuhankomunisme. Maka, kapitalisme berkembang pesat tanpa timbul hambatan yang berarti. Kini bisnistelah menjadibesar meninggalkan bisnis tradisional yang semakin terdesak, bahkan teraksisikan. Kekayaan perusahaan swasta di berbagai negara dapat melebihi kakayaan negara.

  1. Peer Review

Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.

Contoh Kasus Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.

Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.

Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

 Opini Kasus:

Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.

Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.

Kode etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

  1. Prinsip Etika,
  2. Aturan Etika, dan
  3. Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.